memuat…
Ternyata beberapa film Indonesia buatan sineas lokal tidak boleh ditayangkan di negaranya sendiri. Foto/Film Empat Warna
JAKARTA – Ternyata ada film Indonesia buatan sineas lokal yang tidak boleh diputar di negaranya sendiri. Hal ini disebabkan karena aturan atau peraturan yang tidak terpenuhi.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga yang melakukan pengawasan secara maksimal terhadap siaran dan iklan yang ditayangkan di televisi untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Berikut empat film Indonesia yang dilarang tayang di Indonesia oleh KPI.
1.Pocong
Foto/Tangkapan Layar YouTube
Seperti namanya, Anda pasti bisa menebak bahwa yang satu ini adalah judul film horor. Dirilis pada tahun 2006, Pocong menjadi salah satu film Indonesia yang dilarang tayang.
Pasalnya, ada unsur sensitif terkait kerusuhan Mei 1998. Lembaga Sensor Film Indonesia juga menemukan beberapa hal lain, seperti unsur SARA hingga pelecehan seksual yang brutal.
2. Tukang daging
Foto/yeniyol1.org
Disutradarai oleh Joshua Oppenheimer, seorang Amerika, film The Act of Killing tidak bisa diputar karena mengangkat isu sensitif anti-PKI.
Meski demikian, The Act of Killing berhasil memenangkan penghargaan film dokumenter terbaik di British Academy Film and Television Arts Awards 2013, bahkan dinominasikan untuk film dokumenter terbaik di Academy Awards ke-86.
3. Sesuatu di Jalan
Foto/IMDb
Diperankan oleh salah satu aktor ternama Tanah Air, Reza Rahardian, Something in the Way juga tidak diperbolehkan tayang karena dianggap terlalu vulgar. Meski demikian, film ini sukses diputar dan meraih penghargaan di Berlin Film Festival.
4. Cium tubuh indahku
Foto/Empatwarna
Film yang tayang pada tahun 2018 ini sempat dicekal di beberapa kota di Indonesia, salah satunya Depok.
Larangan tersebut didasari oleh perilaku seksual menyimpang yang ditampilkan dalam film Kucumbu Berlian Indahku. Sama seperti beberapa film yang sebelumnya dilarang, film ini berhasil meraih beberapa penghargaan.
(tsa)