liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Aturan Perhitungan Pembulatan 30% Keikutsertaan Perempuan Akan Direvisi

Aturan Perhitungan Pembulatan 30% Keikutsertaan Perempuan Akan Direvisi

memuat…

Ketua KPU Hasyim Asyari beserta jajarannya memberikan informasi kepada media soal rencana revisi aturan penghitungan pembulatan 30% keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024, Rabu (10/5/2023). FOTO/MPI/Danandaya Arya Putra

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat 2 terkait cara menghitung 30% dari jumlah keseluruhan. representasi perempuan . Keputusan ini berdasarkan hasil pembahasan antara KPU dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menanggapi masukan dari berbagai kalangan untuk kemudian dibahas bersama pada Selasa lalu, 9 Mei 2023. Kami sepakat untuk melakukan beberapa perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya terkait cara penghitungan 30 % dari total caleg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, perempuan di setiap dapil,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Rabu (10/5/2023).

Dalam PKPU, khususnya Pasal 8 Ayat 2 disebutkan, penghitungan 30% jumlah caleg perempuan (bacaleg) di setiap daerah pemilihan (dapil) akan menghasilkan pecahan 50.

Jika dua tempat desimal setelah titik desimal berada di bawah 50, maka hasil perhitungan dibulatkan ke bawah. Sebaliknya, jika dua tempat desimal setelah titik desimal lebih besar dari 50, hasil perhitungan dibulatkan ke atas.

Dengan aturan sebelumnya, kata Hasyim Asy’ari, dua angka desimal untuk membulatkan angka akan dibulatkan.

“Perubahan akan dilakukan dalam hal menghitung 30% dari total jumlah caleg perempuan potensial di setiap dapil, sehingga angka pecahannya dibulatkan,” ujarnya.

Sebelumnya, perwakilan dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Valentina Sagala mengatakan caleg perempuan akan terkena aturan dalam Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yaitu di daerah pemilihan dengan 4, 7, 8 dan 11. kursi. Ini karena persentase setelah pembulatan akan kurang dari 30%.

“Jumlah caleg 4, hitung 30% jadi 1,20. Pembulatan 1, persentase setelah dibulatkan 25%. Jadi kenyataannya kurang 30%,” ujar Valentina di Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

(saudara laki-laki)