memuat…
Bagaimana Kominfo memblokir situs-situs tertentu yang dianggapnya melanggar menarik untuk diketahui. Foto: dok Kominfo
JAKARTA – Bagaimana Kominfo memblokir situs porno, perjudian, dan kekerasan menarik untuk dipahami. Setidaknya, Kominfo memiliki dua cara untuk memblokir situs yang diblokir.
Cara pertama, karena adanya laporan dari masyarakat, kepolisian, atau instansi lain. Sedangkan cara kedua adalah dengan menggunakan sistem.
Contoh pelarangan yang dilakukan Kominfo akibat laporan terjadi saat mereka memblokir situs jual beli organ.
Tindakan ini menyusul permintaan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kepada Kominfo untuk menutup situs terlarang tersebut di atas.
Ini menyusul tindak pidana dua remaja asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan berusia antara 14-17 tahun yang melakukan pembunuhan terhadap anak berusia 10 tahun.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kominfo memiliki tim AIS yang aktif memantau aktivitas beberapa website dan akun media sosial. Termasuk ketika ada kasus jual beli organ tubuh.
Pencarian website berisi konten terlarang menggunakan crawler berbasis kecerdasan buatan milik Kementerian Komunikasi dan Informatika senilai Rp 211 miliar dan bekerja 24 jam sehari.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim sejak 2018 hingga Agustus 2022, pihaknya dan Mabes Polri telah memutus akses terhadap 566.332 konten perjudian di ruang digital. Ini termasuk akun platform dan situs web yang membagikan konten terkait aktivitas perjudian.
Selain itu, bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas Waspada Investasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menutup akses 4.432 platform pinjaman online ilegal sejak 2018 hingga Desember 2022.
Belum lagi upaya memutus akses terhadap hampir satu juta keping konten yang mengandung kekerasan radikal selama 10 tahun terakhir.
(Dan)