Memuat…
Webinar besok yang dibawakan oleh Mega Latu, Parti Perindo akan menghadirkan tiga pembicara. Foto/MNC Media
JAKARTA – Terdakwa Bharad E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan terencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) kini menjadi sorotan publik menyusul kontroversi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bharada E.
Pasalnya, dengan status Justice Collaborator (JC) yang ditetapkan LPSK, muncul opini publik yang menginginkan perlakuan khusus bagi Bharada E. Padahal, alih-alih mendapat hukuman ringan, Bharada E malah dituntut jaksa 12 tahun penjara. .
Polemik tuntutan pidana terhadap Bharada E memicu rasa penasaran banyak pihak terhadap fungsi LPSK. Lantas apa manfaat kehadiran LPSK selama ini untuk mendapatkan perlindungan saksi dan korban hingga di pengadilan?
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Kecewa Rekomendasi Diabaikan
Oleh karena itu, Parti Perindo mengangkat isu tersebut dalam webinar bertajuk “Keberanian Publik Mengekspos Kejahatan, Seberapa Serius LPSK Memberikan Perlindungan?” yang akan diselenggarakan pada Jumat (27/1/2023) pukul 14.00 WIB.
Dalam webinar besok yang dipandu oleh Mega Latu, Parti Perindo akan menghadirkan tiga narasumber. Mereka adalah Kepala LPSK Drs Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim; Dosen Universitas Indonesia (UI) dan Kepala Litbang MPI Dr Wiendy Hapsari, S.Sos, M.Krim; dan Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S Langkun.
Bagi Anda yang ingin menambah wawasan terkait permasalahan yang diangkat, Anda bisa mendaftar di link pendaftaran pada webinar Parti Perindo: bit.ly/WebinarPerindoCourage Mengungkap Kejahatan .
Jangan lupa ada penawaran menarik untuk peserta webinar Parti Perindo karena kamu bisa mengikuti kuis untuk memenangkan hadiah e-voucher belanja jutaan rupiah.
Bagi Anda yang beruntung, 10 pendaftar webinar pertama dan 10 responden kuis webinar yang benar dapat membawa pulang e-voucher belanja.