memuat…
Cara Menyalurkan Pekerjaan BPJS Tanpa Paklaring. FOTO/ DOC SINDOnews
JAKARTA – Cara menerbitkan BPJS Ketenagakerjaan secara online tanpa penjelasan adalah informasi penting untuk diketahui. Jangan bingung, aturan dan ketentuannya cukup mudah diikuti.
Dengan kata lain, paklaring adalah dokumen yang memuat pengalaman kerja seseorang di suatu instansi atau perusahaan. Biasanya surat penerimaan ini dikeluarkan oleh HRD dari tempat kerja orang tersebut.
Jika dilihat dari aturannya, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan termasuk kliring. Sebelum itu, syarat utamanya adalah pengajuan harus satu bulan setelah tidak bekerja atau langsung memasuki masa pensiun.
Lantas, apakah permohonan penerbitan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan tanpa syarat paclarang? Nah, untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan berikut ini.
Cara Tarik BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa Sertifikasi (H2)
Seorang karyawan dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa membuat cek. Namun, sebelumnya perlu diperhatikan kondisinya terlebih dahulu.
Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan tanpa Paklaring hanya berlaku jika perusahaan tempat Anda bekerja sudah tidak aktif lagi atau tutup permanen. Jika perusahaan atau instansi tersebut masih aktif, syarat Paklaring tetap perlu disampaikan.
Keadaan perusahaan yang ditutup menyebabkan surat penerimaan tidak dapat diterbitkan. Hingga dalam situasi ini, penyaluran BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan tanpa penjelasan.
Mengenai produksinya sendiri, ada prosedur yang harus dilakukan terlebih dahulu. Sebagai pengganti surat penerimaan, Anda dapat melaporkan diri ke cabang BPJS Ketenagakerjaan tempat Anda mendaftar sebagai peserta.
Setelah itu, peserta akan diminta untuk membuat surat pernyataan tentang materai. Dalam keterangan tersebut, isinya memuat informasi seperti perusahaan tutup, peserta berhenti bekerja, sehingga peserta tidak mengajukan pencairan dana sebelumnya.
Tidak hanya itu, sebagai pelengkap juga wajib menyertakan beberapa dokumen pendukung. Diantaranya KTP, slip gaji, bukti kontrak (jika ada), dan lain-lain.
Demikian penjelasan cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paclarang.
(wbs)