memuat…
Ketua DPP Kerjasama Antar Lembaga Partai Perindo, Yusuf Lakaseng. Foto/SINDOnews
JAKARTA – Partai Perhimpunan Indonesia (Perindo) pun memberikan tanggapan atas RUU Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa (RUU Desa). Bahwa Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui RUU Desa dibawa ke Rapat Paripurna untuk dikukuhkan sebagai rencana yang diusulkan DPR.
Dalam RUU tersebut, hal yang disoroti adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Ketua DPP Kerjasama Antar Lembaga Partai Perindo, Yusuf Lakaseng menyatakan, reviewnya terlalu terburu-buru seperti mengejar deposit.
“Meski harus ada evaluasi secara ilmiah,” kata Lakaseng, Selasa (4/7/2023).
Yusuf Lakaseng yang merupakan wakil legislator DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulteng mengatakan, masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun dalam satu periode bukanlah syarat objektif untuk kemajuan desa.
Menurut politikus Partai Perindo, partai yang ditunjuk KPU dengan nomor urut 16 pada surat suara Pemilu 2024 itu, sembilan tahun masa jabatan kepala desa akan melahirkan raja-raja di tingkat desa.
“Misalnya, ada kepala desa yang kinerjanya buruk, berapa lama lagi masyarakat di desa itu harus menunggu sembilan tahun untuk menggantikan kepala desanya,” kata Lakaseng.
Juru Bicara Nasional Parti Perindo, partai modern yang dikenal memiliki kepedulian terhadap rakyat jelata, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan untuk Indonesia yang sejahtera, mengatakan bahwa yang dibutuhkan kepala desa untuk membangun desanya bukanlah tambahan penguasaan. .
Menurutnya, untuk membangun desanya, kepala desa membutuhkan tambahan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) agar mampu mengelola anggaran dana desa sesuai peruntukannya.
“Saya melihat perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun ini sangat kental dengan kepentingan politik jangka pendek terkait kepentingan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024,” ujarnya.
Namun, Lakaseng sepakat akan ada kajian ulang atas kenaikan dana desa tersebut. Menurutnya, peningkatan dana desa merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan pembangunan desa.
“Kalau APBD direvisi, jumlahnya dinaikkan dari rata-rata Rp 1 miliar per desa menjadi Rp 2 miliar. Nah, itu kebutuhan mendesak untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di desa,” pungkasnya.
(Maaf)