memuat…
Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menanggapi isu putusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem proporsional tertutup dalam kontestasi pemilu 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA – Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) menjawab persoalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem proporsional tertutup dalam kompetisi pemilu 2024 . Hal itu menanggapi pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
“Jika apa yang dikatakan Prof. Denny Indrayana ‘dipercaya’, yaitu MK akan membentuk Sistem Proporsi Tertutup, dan bukan Sistem Proporsi Terbuka seperti yang terjadi sekarang, maka ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia. ,” dia berkata SBY dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya, Minggu (28/5/2023).
SBY melayangkan tiga hal terkait sistem pemilu yang hendak diputuskan MK. Hal ini menurutnya mungkin juga menjadi pertanyaan mayoritas masyarakat Indonesia dan mayoritas partai politik.
“Pertanyaan pertama ke MK, apakah ada krisis dan darurat sehingga sistem pemilu diubah ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Calon Sementara) baru diserahkan ke KPU. Perubahan pemilu sistem di tengah jalan bisa menimbulkan ‘kekacauan’,” katanya.
Pertanyaan kedua SBY ke MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka yang sudah berlaku bertentangan dengan konstitusi?
Ia mengingatkan, menurut konstitusi, domain dan kewenangan MK adalah menilai apakah suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menentukan undang-undang mana yang paling tepat, dalam hal ini sistem pemilu tertutup atau terbuka.
“Kalau MK tidak memiliki argumentasi yang kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi hingga diubah menjadi Tertutup, maka akan sulit diterima oleh mayoritas rakyat. Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel kepada rakyat,” ujarnya.
Ketiga, kata SBY, penentuan undang-undang sistem pemilu ada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Presiden dan DPR harus bersuara dalam hal ini. Apalagi, kata dia, mayoritas partai politik telah menyatakan sikap menentang perubahan sistem terbuka menjadi tertutup.
“Saya yakin, dalam mendirikan DCS, parpol dan caleg menilai sistem pemilu tidak akan diubah, tetap open system. Kalau di tengah jalan diubah MK, ya masalah serius. KPU dan parpol harus siap tangani ‘krisis’ ini. Semoga tidak mengganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat,” ucapnya.
Dalam pandangan SBY, untuk Pemilu 2024 akan tetap menggunakan Sistem Proporsi Terbuka. Usai Pemilu 2024, Presiden dan DPR akan duduk bersama meninjau ulang sistem pemilu yang berlaku.
“Untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik. Dengarkan juga suara rakyat,” pungkasnya.
(Maaf)