memuat…
Rapat Paripurna DPD sepakat memperkuat sistem nasional, dengan kembali ke sistem nasional sesuai rumusan pendiri bangsa, Jumat (14/7/2023). Foto/Ist
JAKARTA – Sidang Paripurna DPD sepakat memperkuat sistem nasional, dengan kembali ke sistem nasional sesuai rumusan pendiri negara. Konferensi ini berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/7/2023).
Kesepakatan ini muncul karena kita menyadari adanya kajian dan kajian akademik yang menyatakan bahwa perubahan konstitusional dari tahun 1999 ke 2022 telah menghasilkan konstitusi yang meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi.
“Untuk itu sudah menjadi tugas kewarganegaraan dan kewajiban negara untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila,” ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono yang memimpin rapat bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua dari DPD. RI Mahyudin dan Sultan B Najamudin.
“Jadi DPD RI berpandangan mengembalikan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dengan mengembalikan kepada sistem ketatanegaraan sesuai rumusan dasar negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 tanggal 18 Agustus , 1945 yang kemudian perlu disempurnakan dan diperkuat melalui Teknik Tambahan Konstitusi,” imbuhnya.
Untuk materi yang lebih detail mengenai penambahan tersebut, sambung Nono, akan dipersiapkan lebih dalam agar menjadi usulan DPD negara demi kedaulatan rakyat yang sejati dan percepatan terwujudnya cita-cita dan tujuan. lahirnya Negara Kesatuan. Republik Indonesia.
“Nanti pembahasan materi adendum dari DPD RI akan dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie dan pakar eksternal, Prof. Yusril Ihza Mahendra,” kata Nono.
Seperti diketahui, menurut Guru Besar Filsafat UGM, Prof Kaelan dalam bukunya, negara ini sudah tidak lagi berlandaskan Pancasila. Karena UUD yang diamandemen pada tahun 1999 hingga 2004 telah meninggalkan Pancasila sebagai identitas Undang-Undang Dasar.
Sedangkan identitas konstitusional adalah hakekat dan hakikat konstitusi, serta ciri-ciri konstitusi.
Salah satu ciri konstitusi berdasarkan Pancasila terdapat pada sila keempat dan ketiga yang merupakan perwujudan seluruh elemen rakyat dalam Dewan Tertinggi Negara.
Karena peran MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang melaksanakan dan mewujudkan kedaulatan rakyat dan pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan Republik Indonesia telah dibubarkan.