memuat…
Kepala Unit Pelaporan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati upaya Brigjen Endar yang mengalihkan jabatannya sebagai Direktur Penyidikan KPK ke Ombudsman. Foto/SINDOnews
JAKARTA – Brig Endar Priantoro telah melaporkan dugaan pelanggaran administratif atau penyimpangan terkait pencopotan jabatannya sebagai Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirinvesti KPK) kepada Ombudsman .
Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Pelaporan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati upaya Brigjen Endar yang mencopot dirinya dari jabatan Direktur Penyidikan KPK. KPK mempersilakan Endar untuk melanjutkan berbagai upaya hukum.
“Tentu KPK menghormati upaya pelaporan dimaksud. Kami juga berharap masyarakat tidak cepat mengambil kesimpulan sendiri atas tindak lanjut hasil laporan dimaksud,” kata Ali, dikonfirmasi, Selasa (18/4/2023). . ).
“Karena kami juga mengapresiasi tugas pokok dan fungsi ORI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara di pusat dan daerah,” lanjutnya.
Ali mengklaim pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan KPK sudah sesuai aturan. Sebab, kata Ali, masa jabatan Brigjen Endar di lembaga antikorupsi sudah berakhir. Karena itu, KPK kemudian mengembalikan Endar ke Polri.
“Untuk itu penting kami sampaikan bahwa berakhirnya masa jabatan Direktur Penyidikan di KPK tentunya sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas hukum tata usaha negara yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Endar secara resmi telah melaporkan dugaan maladministrasi pemecatannya sebagai Direktur Penyidikan KPK ke Ombudsman. Endar menilai ada tindakan penyelewengan yang dilakukan pimpinan KPK, Sekjen KPK, dan Karo SDM KPK atas pemberhentiannya sebagai Direktur Penyidikan.
Sebelumnya, KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan (Dirinvesti). KPK juga telah melayangkan surat pengembalian Endar Priantoro ke Polri asal.
Pemberhentian dan pengembalian Endar ke Korps Bhayangkara tidak sejalan dengan surat keputusan yang dikirimkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada pimpinan KPK. Dimana sebelumnya, Irjen Pol menyurati pimpinan KPK, intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Namun, pimpinan KPK mengabaikan surat tersebut. Pimpinan KPK menolak keputusan Mabes Polri untuk tetap menugaskan Endar ke lembaga antikorupsi tersebut. Bahkan, KPK juga menunjuk Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotik untuk mengisi posisi Plt Direktur Penyidikan.
(menangis)