Memuat…
Terdakwa Ferdy Sambo mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Freddy Sambo bersikeras membunuh ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, meski baik Richard Eliezer maupun Bharada E tidak mengetahui kejadian di rumah di Magelang, Jawa Tengah itu. Peristiwa di Magelang ini mengacu pada kisah pelecehan yang dialami Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (GPU) saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Semula, jaksa penuntut umum menyatakan niat Sambo membunuh Brigadir J dengan memanggil Ricky Rizal ke kantor lantai 3 rumah dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
“Untuk menjalankan wasiatnya dan saat bertemu dengan terdakwa Ferdy Sambo sengaja menyampaikan keinginannya untuk menjadi saksi Ricky Rizal ‘dukung saya jika Yosua melawan. Berani tembak dia?’ Kemudian saksi Ricky Rizal menjawab, “Jangan berani-berani pak, karena mental saya tidak kuat,” kata JPU.
Mendengar jawaban tersebut, kata JPU, Sambo langsung memerintahkan Ricky untuk memanggil Bharada E yang saat itu menjadi ajudannya. Atas dasar itu, Ricky mendekati Bharada E dan mengajaknya menghadap Sambo.
“Dan saat bertemu kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan kejadian di Magelang. Saksi Richard Eliezer menjawab ‘Saya tidak tahu Pak.’ Kemudian terdakwa Ferdy Sambo berpikir dengan tenang, menyampaikan rencananya kepada saksi Richard Eliezer yang pertama kali menceritakan kejadian Magelang,” kata Jaksa Penuntut Umum.
“Kemudian saudara laki-laki Ferdy Sambo dengan sadar dan tenang mengungkapkan keinginannya untuk menyaksikan Richard Eliezer, mengatakan ‘bisakah kamu menembak Joshua atau tidak?’ Jawabannya adalah “Komandan Siap,” kata jaksa.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Memanggil Ferdy Sambo untuk Mengarahkan Pistol Briptu J untuk Mempermudah Eksekusi
(saudara laki-laki)