Memuat…
Majelis hakim memeriksa mantan Kasubdit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo terkait salinan rekaman CCTV pada jam tertentu yang dinilai ada kejanggalan. Foto/SINDOnews
JAKARTA – Majelis Hakim menggeledah mantan Kasubdit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo Mengenai kendala dalam penyidikan atas meninggalnya Brigadir J. Baiquni, sedang dilakukan pemeriksaan salinan rekaman CCTV pada jam tertentu yang menurut hakim dinilai ada kejanggalan.
“Copy sendiri atau apa?” tanya hakim kepada Baiquni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
“Sendiri, Tuanku. Karena Chuck meminta bantuan kami,” jelas Baiquni.
Baca juga: Ferdy Sambo Heran Kenapa Baiquni Wibowo Terlibat Penggandaan CCTV Duren Tiga
“Bagaimana Anda menyalin DVR, kan?” tanya hakim.
“Waktu itu kami ke kantor ke meeting room di Spri Propam. Kami coba connect dengan laptop kami. Seingat kami, waktu itu kami coba connect tapi tidak ada display,” ujarnya.
Baca juga: Hakim Tolak Pembebasan Baiquni dan Chuck Putranto, Perintahkan Jaksa Lanjutkan Penyidikan
Baiquni mengaku saat itu berada di lokasi keberadaan tiga buah DVR CCTV di Duren Tiga yang diperolehnya dari Chuck Putranto. Namun, dari tiga DVR tersebut, hanya satu yang diamankan olehnya.
“Kamu mencoba ketiganya?” tanya hakim.
“Siap,” jawab Baiquni.