Memuat…
Hendra Kurniawan dan 4 terdakwa lainnya akan menjalani sidang lanjutan dalam kasus penghalangan proses peradilan atau penghalangan penyidikan rencana pembunuhan Brigadir J. Foto/MPI/Faisal Rahman
JAKARTA – Lima terdakwa dalam kasus menghalangi peradilan atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan menjalani sidang lanjutan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka Hendra Kurniawan Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, and Chuck Putranto.
“Betul (dalam agenda keterangan saksi),” kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi Kamis (24/11/2022).
Persidangan kelima terdakwa akan dilakukan secara terpisah. Sidang terhadap terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Sementara itu, sidang terhadap terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Baca juga: Propam Hariani Pegawai Polri Jadi Saksi, Ngaku Dibayar Sambo dari Kantong Pribadi
Sekadar informasi, Hendra, Agus, Irfan, Chuck dan Baiquni dituding menghalangi proses peradilan dalam kasus rencana pembunuhan Brigadir J. Mereka dituduh menghalangi penyidikan rencana pembunuhan tersebut bersama Ferdy Sambo dan Arif Rachman.
(rca)