memuat…
Kriminolog UI Prof Adrianus Meliala mengatakan masa percobaan 10 tahun sudah cukup untuk merehabilitasi narapidana. FOTO / DOC. SINDOnews
JAKARTA – Hukuman mati masih digunakan dan diakui di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Prof. Adrianus Meliala mengatakan, ketentuan pidana mati dalam UU 1/2023 menggantikan Wetboek van Strafrecht (KUHP yang ditinggalkan Belanda). Ia mengapresiasi pemerintah dalam menyusun ketentuan pidana mati karena ada ketentuan 10 tahun sebagai masa percobaan dalam pidana mati.
“Dari perspektif kriminologi, 10 tahun adalah waktu yang cukup untuk merehabilitasi terpidana, terutama bagi pelaku yang terpeleset atau gila saat melakukan kejahatannya,” kata Guru Besar Kriminologi UI, Jumat (19/5/2023).
Namun, Adrianus Meliala juga memberikan beberapa catatan terkait pelaksanaan evaluasi setelah masa uji coba. Menurutnya, harus ada tinjauan objektif terhadap mekanisme penegakan hukum agar dapat bermanfaat bagi keberhasilan proses rehabilitasi narapidana.
“KUHP yang baru mengatur perubahan dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup jika narapidana berperilaku baik. Ini perlu dijelaskan bagaimana penerapannya, apakah akan terintegrasi dengan TPP (Tim Pembina Pemasyarakatan) atau tidak,” ujarnya. dikatakan.
Adrianus menekankan pentingnya peran petugas pemasyarakatan di tingkat teknis agar keputusan evaluasi dapat diambil secara objektif dan berdasarkan bukti (evidence-based).
“Masalah-masalah tersebut perlu diatur dalam peraturan pelaksanaan, khususnya Peraturan Pemerintah tentang Pemasyarakatan atau bahkan perubahan UU Pemasyarakatan yang baru akan disahkan pada tahun 2022,” ujarnya.
“Pemerintah juga perlu memperjelas status mereka yang sudah di penjara lebih dari 10 tahun saat KUHP baru berlaku,” tambahnya.