Memuat…
Perkawinan anak di Indonesia kini memprihatinkan. Jumlah permohonan dispensasi kawin anak di Pengadilan Agama di beberapa provinsi terus meningkat. Foto: SINDONEWS/Ilustrasi
JAKARTA – Pernikahan anak di Indonesia saat ini dianggap sangat memprihatinkan. Jumlah permohonan dispensasi kawin anak di Pengadilan Agama di beberapa provinsi terus meningkat.
Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) akan berupaya menekan angka dispensasi perkawinan anak dengan memperketat syarat.
Baca juga: Pernikahan Dini Membawa Masa Depan Bangsa
“Kami sangat ingin menekan dispensasi perkawinan anak, karena perkawinan anak menyebabkan tingginya angka kematian ibu, kematian anak, KDRT, dan lain sebagainya,” kata Pelaksana Tugas Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Rini Handayani , di Kabupaten Bogor. , Rabu (1/2/2023).
Kasus perkawinan anak di Indonesia saat ini sudah dianggap darurat. Menurut data Pengadilan Agama, permohonan dispensasi kawin anak pada 2021 tercatat 65 ribu kasus, dan pada 2022 ada sekitar 52 ribu pengajuan.
“Itu yang tercatat. Besar kemungkinan dalam 4 tahun ini semakin banyak orang tua yang menikahkan anaknya yang berusia 16 tahun,” ujarnya.
Rini menegaskan perkawinan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan. Mulai dari perkawinan anak ke anak, juga anak ke dewasa.
“Anak-anak bisa dipaksa kawin anak-anak, anak-anak dan orang dewasa, kawin anak antar negara, dan sebagainya,” ujarnya.
Baca juga: KPAI Ungkap Alasan Dispensasi Nikah, Mulai dari Hamil Hingga Bagikan Undangan
Sebagai catatan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, batas minimal usia menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah 19 tahun.