memuat…
Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung memiliki kekayaan sebesar Rp 26,9 miliar. FOTO/INSTAGRAM DESTIAWAN SOEWARDJONO
JAKARTA – Direktur Utama (Direktur) PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono alias DES memiliki aset sebesar Rp 26 miliar. Sebelumnya, Destiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank milik PT Waskita Karya (Persero) dan PT Waskita Beton Precast.
Berdasarkan data yang terlihat di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) elhkpn.kpk.go.id, Destiawan diketahui memiliki total kekayaan sebesar Rp 26.979.819.022. Angka tersebut diketahui dari LHKPN yang disampaikan pada 25 Februari 2022 atau laporan berkala tahun 2021.
Dari data tersebut, dikabarkan Destiawan memiliki 10 tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, Jakarta Timur, dan Bekasi yang diperoleh dari penghasilannya sendiri. Total nilainya mencapai Rp 13.643.812.000.
Selain itu, Destiawan juga memiliki tiga mobil dan dua sepeda motor yang nilainya mencapai Rp 1.183.300.000. Kemudian harta bergerak mencapai Rp 600.000, surat berharga senilai Rp 10.709.738.320, kas dan setara kas Rp 2.789.236.195. Destiawan juga memiliki utang sebesar Rp 1.346.867.493.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank yang dioperasikan oleh PT Waskita Karya (Persero) dan PT Waskita Beton Precast. Saat ini, Destiawan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 28 April 2023 hingga 17 Mei 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Destiawan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyuruh dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Hasil produksi digunakan untuk membayar utang perusahaan akibat pembayaran proyek pekerjaan fiktif untuk memenuhi permintaan tersangka.
Akibat perbuatannya, Destiawan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasal 55 ayat (1) . 1) 1 KUHP.
(saudara laki-laki)