memuat…
Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, meski PPKM telah dibatalkan sejak 30 Desember 2022, kewaspadaan tetap diperlukan selama masa transisi pandemi Covid-19. FOTO/DOKUMEN BNPB
JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 buka-bukaan terkait perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta jajarannya untuk tidak menggelar upacara. buka puasa bersama . Pasalnya, penanganan Covid-19 saat ini sedang dalam masa transisi dari pandemi menjadi endemik.
Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) telah dicabut sejak 30 Desember 2022, kewaspadaan tetap diperlukan selama masa transisi pandemi Covid-19.
“Dengan dicabutnya PPKM dan bertambahnya kasus Covid setiap hari, prinsip kehati-hatian tetap menjadi pertimbangan agar peralihan ke endemik dapat berjalan dengan aman dan lancar serta kegiatan ekonomi dapat terjaga pada level yang tinggi,” kata Wiku dalam keterangannya, Kamis (23/2). 3/2023).
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tidak Buka Puasa Bersama
Menurutnya, masyarakat tetap perlu menjaga kesehatan dan imunitas saat berpuasa meski kasus Covid-19 semakin parah.
Sebagai informasi, instruksi Presiden Jokowi terkait buka puasa bersama tercatat dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat terkait instruksi buka puasa bersama tersebut adalah ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Pimpinan Badan/Lembaga.
Berikut isi tiga arahan Presiden Jokowi yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam masa transisi dari pandemi menjadi endemik, sehingga tetap diperlukan kehati-hatian.
2. Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan Puasa Bersama di bulan Ramadhan 1444 H harus ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri harus menindaklanjuti instruksi tersebut di atas kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota.
(saudara laki-laki)