memuat…
Kejaksaan Agung memanggil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sebagai saksi atas dugaan korupsi penggunaan PT. Waskita Beton Precast Tbk. Foto/SINDOnews
JAKARTA – Kejaksaan Agung memanggil saksi dalam perkara dugaan korupsi, penggelapan dan/atau penggelapan penggunaan PT. Waskita Beton Precast, Tbk tahun 2016 hingga 2020. Salah satu saksinya, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Bupati Serang dipanggil sebagai saksi bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DMPPTSP) Pemkab Serang Saudara S.
“Kedua saksi tersebut diperiksa sehubungan dengan dugaan kasus malpraktik dan/atau malpraktik penggunaan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 atas nama tersangka HA,” kata Sumedana, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Kejaksaan Agung Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Waskita Beton
Sumedana juga mengungkapkan, pemanggilan kedua saksi tersebut dimaksudkan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan malpraktik dan/atau malpraktik penggunaan PT. Beton Pracetak Waskita.
Diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka itu juga Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Baca juga: Dugaan korupsi Waskita Beton merugikan negara Rp 2,5 triliun
Kemudian, THK (Taufik Hendra Kusuma) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 – Juli 202, HG (Haris Gunawan) sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018 – Juni 2020
Tersangka lain dari pihak swasta adalah NM (Nizam Mustafa) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
(jamak)