memuat…
Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi penyiapan tower base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo milik Kominfo. FOTO / DOC. SINDOnews
JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejaksaan Agung ) memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi ( JASA ) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Keempatnya adalah WN, Ketua Tim Project Management Unit (PMU) BAKTI; J, Staf Utama Direktur Utama BAKTI; M, Spesialis Unit Pengelola Proyek (PMU) BAKTI; NPWH alias EH, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.
“Pemeriksaan empat saksi,” kata Jaksa Agung Kapuspenkum Ketut Sumedana, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate; Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Gauntung Menak (RUPS).
Kemudian, pakar Pembangunan Manusia Universitas Indonesia (HUDEV) 2020 Yohan Suryanto; PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Irwan Hermawan (IH).
Tersangka dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(saudara laki-laki)