memuat…
Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan sedang menyelidiki seorang pengusaha dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan dukungan infrastruktur kota paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Foto/MPI
JAKARTA – Kejaksaan Agung (YANG LALU) pemeriksaan pengusaha dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur 4G Base Transceiver Station (BTS) dan paket pendukung infrastruktur kota 1, 2, 3, 4, dan 5 DEVOTION Cominfo tahun 2020-2022.
“Penyidik Jampidsus sedang memeriksa saksi yang ada hubungannya dengan kasus korupsi itu,” kata Kepala Departemen Hukum dan Kehakiman Kejaksaan Agung Ketut Sumedana Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023). ).
Satu orang yang diperiksa adalah SJS. Ia diperiksa dalam penyiapan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, YS, MA, IH dan JGP.
“SJS sebagai wirausahawan/entrepreneur,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Setelah itu, dia diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8,32 triliun.
Politisi Partai Nasdem itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal ikut serta. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 1 tahun penjara.
Selain itu, Sekjen Partai Nasdem juga menjalani pemeriksaan langsung selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian penyidik menyerahkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diadili.
Kejaksaan Agung memastikan akan mengusut aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Johnny, termasuk kemungkinan aliran dana ke partai politik tertentu.
(menangis)