Memuat…
Pelaku utama dalam kasus pembunuhan terorganisir tidak bisa mendapatkan status Justice Collaborator (JC) atau saksi dari pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA – Pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana tidak mendapat status Kolaborator Keadilan (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Hal itu dibenarkan Kepala Biro Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana menjelaskan, ketentuan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Kasus pembunuhan berencana tidak termasuk dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang pada hakekatnya merupakan tindak pidana yang akan terungkap sebagai tindak pidana dalam perkara tertentu. kata Ketut dalam kesaksiannya, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Kabar Terbaru, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Selain Undang-Undang, kata Ketut, ketentuan ini juga tidak diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Dalam surat itu, lanjutnya, status JC hanya dapat diberikan kepada tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang. . , perdagangan manusia, atau tindakan kriminal. yang lain direkomendasikan.
“Delik yang dilakukan oleh Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor yang merupakan pelaku utama bukanlah pemecah fakta utama,” ujar Ketut.
Meski begitu, kata Ketut, peran Richard Eliezer dinilai sebagai terdakwa kooperatif dalam dakwaan jaksa. Namun, kata dia, peran Richard dalam penembakan Brigadir J tidak bisa dijadikan alasan untuk mendapatkan status JC.
“Walaupun peran Terdakwa sebagai pelaku utama yang mengarah pada penyelesaian tindak pidana pembunuhan terorganisir, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan Justice Collaborator sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011, salah satunya Justice Collaborator adalah bukan pemeran utama,” kata Ketut.
Seperti diketahui, Richard Eliezer dituntut jaksa selama 12 tahun penjara. Jaksa percaya bahwa Richard telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Klaim Richard menarik perhatian publik. Apalagi, Richard telah mendapat status collaborator of justice dari LPSK. Tuntutan pidana, tak jauh dari tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Ferdy Sambo dijerat hukuman seumur hidup.
(maaf)