memuat…
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap agar Bharada E divonis lebih ringan dari Ricky dan Maruf Kuat. Foto: Dok/ANTARA
JAKARTA – Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berharap Bharad E atau Richard Eliezer divonis ringan oleh majelis hakim terkait pembunuhan Brigadir J. Sementara itu, tersangka lainnya Ricky Rizal Wibowo Dan Ma’ruf kuat diberikan hukuman yang lebih keras dari Bharada E.
“Ricky Rizal ditambah tuntutan JPU. Saya minta hukuman keduanya (Ricky dan Strong) ditambah,” kata Pengacara Keluarga Brigjen J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Senin (13/2/2023). Baca juga: Duplik Bharada E mengutip pesan mantan Jaksa Agung Baharuddin Lopa
Menurutnya, Ricky dan Ma’ruf Kuat diperkirakan akan divonis lebih berat dari tuntutan JPU karena keduanya terlibat dalam kasus rencana pembunuhan Brigadir J. Berbeda dengan Bharada E, Komaruddin justru berharap majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pasalnya, kata dia, Bharada E sudah meminta maaf secara langsung kepada keluarga Briptu J, terutama orangtua Bripda J, sebelum sidang digelar. Belum lagi di persidangan, kata dia, Bharada E telah jujur mengungkap pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Dia polisi muda dan lugu, dia juga jujur (di pengadilan) sehingga kami berharap majelis hakim yang terhormat memvonisnya (Bharada E) kurang dari lima tahun penjara,” pungkasnya. Baca juga: Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Jampidum: Jaksa Penuntut Umum Anggap Kolaborator Keadilan
Seperti diketahui, terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer menangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara atas dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E hanya tertunduk sambil menangis mendengarkan tuntutan jaksa.
(mhd)