Memuat…
Bharada E atau Richard Eliezer, salah satu terdakwa dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto/Dok MPI/Ari Sandita
JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Hasto Atmojo Suroyo tidak setuju dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung ( Kejaksaan Agung ) Fadil Zumhana. Hasto menilai, seorang asisten di Indonesia kerap melakukan hal-hal di luar tugas pokok dan fungsinya.
Berdasarkan hal itu, Hasto menilai tindakan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak lepas dari perintah Ferdy Sambo. Hasto tak setuju dengan pernyataan Fadil Zumhana bahwa aksi Bharada E menembak Brigadir J bukan bagian dari perintah atasan.
Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Kecewa Rekomendasi Diabaikan
“Di Indonesia urusan formal dan informal sering dibingungkan. Seseorang yang menjadi ajudan sering melakukan hal-hal yang tidak resmi,” ujar Hasto saat dihubungi, Jumat (20/1/2023).
Kendati demikian, Hasto menilai aksi Bharada E menembak Brigadir J merupakan bagian dari perintah Ferdy Sambo. “Oleh karena itu, kami tidak bisa mengatakan dengan pasti bahwa perintah Sambo kemudian dimaknai bukan perintah jabatan oleh Eliezer, yang kami tahu ada di posisi itu,” ujarnya.
Baca: Bharada E Dituduh 12 Tahun Penjara, LPSK Tanggapi
Seperti diketahui, Fadil Zumhana menyebut, aksi Bharada E menembak Briptu J bukan merupakan perintah dari atasan. Fadil juga meminta LPSK tidak mengintervensi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Bharada E.
“Namun, saya tekankan LPSK tidak bisa mengintervensi atau mempengaruhi kejaksaan dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, kami sangat tahu karena pengalaman dan pengetahuan dan ada aturannya, saya tahu persis itu,” kata Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (19/1/2023).
(rca)