Memuat…
Ketua DPP LBH Perindo Ricky Kurnia Margono dalam Webinar Mingguan Partai Perindo dengan tema KUHP Baru, Apa Dampak Positif Bagi Masyarakat, Jumat (9/12/2022). Foto/MPI
JAKARTA – Ketua DPP LBH Perindo Ricky Kurnia Margono menyayangkan belum maksimalnya pembahasan beberapa pasal kontroversial di KUHP ( Kode kriminal ) baru. Namun, dia mengapresiasi DPR yang telah mengesahkan KUHP, mengingat perjalanan dan pembahasannya yang panjang.
“Saya mengapresiasi dulu DPR sudah bisa meloloskan KUHP ini yang jadi polemik sekian lama. Tapi yang saya pikirkan kenapa semua yang jadi polemik tidak dibahas semaksimal mungkin,” kata Ricky di Partai Perindo. . Webinar Mingguan dengan tema ‘KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat’, Jumat (9/12/2022).
Ia mencontohkan pasal-pasal yang menghina institusi negara. Menurutnya, aturan pidana dalam pasal tersebut harus benar-benar tertulis, agar tidak ada korban hukum.
Baca juga: Upaya Dewan Pers Lindungi Wartawan dari Tindak Pidana Baru KUHP
“Contoh pasal yang menghina lembaga negara, kita lihat pasalnya tidak jelas menurut saya, Bu Ninik sudah mengatakan ada lex scripta, KUHP ini harus ditulis dengan benar, dan ada lex. Tentu, maknanya harus detail, harus dijelaskan unsur-unsurnya,” ujarnya.
“Karena kalau unsur ini tidak jelas, akan banyak korban dari undang-undang ini, ini masalahnya,” lanjutnya.
Dalam pandangan Ricky, jika hukum pidana tidak benar-benar tertulis, dan tidak ada rumusan tindak pidana yang jelas, maka lembaga negara akan dipandang sebagai kekuatan besar dan anti kritik. “Dengan adanya pasal ini, kami mohon maaf karena harus menyampaikannya. Terakhir, institusi negara ini dipandang sebagai kekuatan besar dan terkesan anti kritik,” ucapnya.
Namun, terlepas dari pasal-pasal yang dianggap bermasalah oleh masyarakat, Ricky menjelaskan KUHP pasti berdampak positif. “Saya yakin akan banyak hal positif bagi masyarakat,” pungkasnya.
(rca)