memuat…
KPK meninjau proses perencanaan dan penganggaran bantuan sosial beras (bansos) untuk Keluarga Penerima PKH (KPM) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial. Foto/SINDOnews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perencanaan proses anggaran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kementerian Sosial. (Kementerian Sosial) .
Proses perencanaan bansos diperiksa melalui empat saksi. Mereka adalah, tiga Tim Uji Program Bansos Beras Tahun 2020 Kemensos, Yudha Perkasa; Raditya Mahendra; dan Wahid Junaidi, serta Inspektur Jenderal Program Pemberdayaan Sosial dan Perincian Anggaran, Diah Destriana Hikmah.
“Saksi hadir dan dibahas materinya antara lain terkait proses perencanaan dan penganggaran dalam penyaluran bantuan sosial beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 hingga 2021 di Kementerian Indonesia. Sosial,” kata Kepala Unit Pelaporan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Kamis (6/7/2023).
Sebagai informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kementerian Sosial. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK dikabarkan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama (Direktur) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Lalu, Budi Susanto; April Churniawan; Ivo Wongkaren; Roni Ramdani; dan Richard Cahyanto.
Penetapan tersangka ini sejalan dengan peningkatan status hukum penyidikan kasus korupsi penyaluran bansos di Kementerian Sosial ke tahap penyidikan. Namun, Ali masih enggan membeberkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK baru akan mengumumkan secara resmi nama tersangka dan konstruksi kasus korupsi bansos di Kementerian Sosial saat proses penangkapan. Saat ini, KPK masih fokus mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus ini.
“Apabila pemeriksaan ini kami anggap cukup untuk pengumpulan barang bukti, identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan tindak pidana, serta pasal-pasal yang diduga akan disampaikan ke publik,” pungkas Ali.
(menangis)