memuat…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan anggota DPRD Jambi, Kusnindar (KN). Foto/Arie Dwi Satrio
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan anggotanya DPRD Jambi Kusnindar (KN). Kusnindar merupakan salah satu tersangka korupsi terkait pengukuhan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Kusnindar ditangkap setelah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, hari ini. Mantan legislator Jambi itu ditahan KPK untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK (ACLC) di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi (ACLC), Jakarta Selatan.
“Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik telah menahan tersangka KN (Kusnindar) selama 20 hari ke depan mulai 24 Juli 2023 sampai dengan 12 Agustus 2023 di Rutan KPK Gedung ACLC,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Selatan/2023 di kantornya, Jalan 2 Kuningan Selatan/2023 KPK, Senin.
Sebelumnya diketahui KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus korupsi pengukuhan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi merupakan hasil pengembangan kasus korupsi mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Sedangkan 28 tersangka baru yang tergabung dalam DPRD Jambi adalah Syopian (SP); Sofian Ali (SA); Zainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (Humas); Ismet Kahar (IK); Tartiniah RH (TR); Kusnindar (KN); Mely Hairiya (MH); Luhut Silaban (LS); Edmon (EM).
Kemudian, M Khairil (MK); Rahima (kanan); Mesran (MS); Hasani Hamid (HH); Agus Rama (AR); Bustami Yahya (BY); Hasim Ayub (HA); Nurhayati (NR); Nasri Umar (NU); Abdul Salam Haji Daud (ASHD); Djamaluddin (DL); Muhammad Isroni (MI); Mauli (MU); dan Hasan Ibrahim (HI).
Dari 28 mantan anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka, baru 17 orang yang ditangkap. Sebanyak 17 orang ditangkap yakni Syopian (SP); Sofian Ali (SA); Zainuddin (SN); Muntalia (MT).
Kemudian, Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (Humas); Ismet Kahar (IK); Tartiniah RH (TR); Mauli (MU); Nasri Umar (NU); Abdul Salam Haji Daud (ASHD); Djamaluddin (DL); Muhammad Isroni (MI); Hasan Ibrahim (HI) dan Kusnindar (KN). Karena itu, 11 tersangka lainnya belum ditangkap.
“Sebanyak 11 tersangka lainnya belum tertangkap dan jadwal pemanggilan akan segera disiapkan,” katanya.
KPK sejauh ini telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan pejabat Pemda Jambi lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Bahkan, banyak anggota DPRD Jambi yang juga terjerat kasus ini. Mayoritas tersangka dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
(rca)