Memuat…
Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan rilis dugaan korupsi pencalonan jabatan bersama tersangka Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan lima kepala dinas di Kabupaten Bangkalan Foto/MPI/Irfan Maulana
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menangkap dan mengangkat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. KPK pun menangkap Abdul Latif dan menetapkan 5 tersangka lagi.
Mereka adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis) Hosin Jamili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kepala Badan Keamanan Pangan Achmad Mustaqim
Kemudian, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.
Keenamnya pun hadir dalam jumpa pers pengungkapan kasus tersebut di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) pagi.
Tampak mereka mengenakan jaket tahanan KPK warna jingga dengan borgol. Baca: Sesampainya di KPK, Bupati Bangkalan Abdul Latif Tenteng Koper
“Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau penawaran jabatan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers.
Ia mengatakan, sebelumnya enam tersangka diperiksa di Mapolres Jatim oleh tim penyidik KPK. Setelah diperiksa, mereka langsung ditangkap dan dibawa ke gedung KPK.
“Ini kami lakukan dalam upaya penyidikan dan yang lebih penting adalah percepatan proses penyidikan dan penyelesaian kasus,” kata Firli.
“Tersangka akan kami bawa ke Jakarta dan menginformasikan kepada masyarakat tentang perbuatan tersangka dan pasal pidananya,” kata Firli.
Firli mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dan bukti yang cukup. Keenamnya ditahan selama 20 hari berikutnya.
(pusat)