Memuat…
KPK menurunkan tim dokter untuk senantiasa memeriksa kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) selama penahanannya. Foto/SINDOnews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengerahkan tim dokter untuk senantiasa memeriksa kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE ) selama penahanan. Hal itu dilakukan KPK untuk memastikan Lukas mendapatkan haknya meski mendekam di penjara.
“Hak tersangka kita penuhi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga hak tersangka dapat diberikan. Termasuk di dalamnya adalah penegakan HAM dan asas praduga tak bersalah. Kesehatan dokter KPK selalu terpantau karena KPK memiliki dokter spesialis pemantauan tahanan di Rutan KPK,” kata Kepala Unit Pelaporan KPK Ali Fikri, Minggu (15/1/2023).
Sebagai informasi, KPK menjebloskan Lukas Enembe ke penjara. Lukas resmi ditahan setelah menjalani interogasi sebagai tersangka pada Kamis, 12 Januari 2023. Sebelumnya, Lukas telah dibebaskan dari tahanan di Rumah Sakit Militer Gatot Soebroto karena kesehatannya yang masih labil.
Baca juga: KPK Bakal Lacak Dugaan Aliran Dana Luke Enembe, Termasuk ke OPM
KPK telah mencabut status pencekalan penahanan terhadap Lukas Enembe sejak Kamis, 12 Januari 2023. Lukas pun mulai menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto usai ditangkap KPK dan aparat kepolisian di Jayapura, Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023 siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran di Abepura, Jayapura.
Baca juga: KPK Bidik Penerima Suap Lukas Enembe
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim dokter RSPAD Gatot Soebroto, kesehatan Lukas Enembe semakin memburuk. Karena itu, tim medis belum mengizinkan KPK untuk segera menangkap Lukas. Akhirnya KPK memecat Luke. Namun, saat ini status pelarangan penahanan Lukas sudah selesai
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono memenangkan beberapa proyek pembangunan di Papua.
Setidaknya, ada tiga proyek di Papua senilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut merupakan proyek tahun jamak peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
Kemudian, proyek tahun jamak untuk pemulihan sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek pengelolaan lingkungan multiyears untuk tempat syuting outdoor TNI AU dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima hadiah lain sebagai imbalan terkait jabatannya senilai miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang menyelidiki dugaan menerima imbalan lainnya.
(keping)