memuat…
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/SINDOnews Dok
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kampus IDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Lembaga antikorupsi telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan tersangka baru.
“Ya jadi memang ada tersangka baru, tapi kami akan melakukan penangkapan setelah proses penyidikan cukup,” kata Kepala Unit Pelaporan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).
Dia masih menolak untuk mengungkapkan secara terbuka siapa tersangka baru dalam kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka baru dalam kasus ini adalah mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.
Baca juga: Kasus Korupsi Kampus IPDN Gowa, Mantan Pejabat Waskita Karya Divonis 4 Tahun Penjara
KPK pernah mengungkap adanya dugaan aliran uang ilegal terkait proyek pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Gowa untuk Miryam S Haryani. Miryam diduga menerima uang dari tersangka Pejabat Pelaksana (PPK) Pusat Penatausahaan Keuangan dan Pengelolaan Aset Kepala Sekretariat Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom (DJ).
Dugaan aliran uang dari Dudy Jocom terungkap setelah penyidik KPK memeriksa Miryam Haryani pada Rabu, 4 Januari 2023. Miryam dikonfirmasi penyidik KPK soal aliran uang dari Dudy Jocom yang diduga terkait dengan proyek pembangunan kampus IPDN di Gowa. Dudy Jocom sendiri menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Miryam S Haryani (mantan Anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2019), saksi dihadirkan dan diperiksa pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran uang dari tersangka DJ yang diduga diterima saksi saat masih menjadi anggota. DPR,” kata Ali, Kamis, 5 Januari 2023.
KPK sejauh ini menetapkan Pejabat Pelaksana (PPK) Pusat Penatausahaan Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Utama Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom (DJ) sebagai tersangka kasus korupsi Gowa Institute. Proyek pembangunan kampus Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.
Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Adi Wibowo sendiri dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Saat ini, KPK masih menyelidiki tersangka Dudi Jocom.
Selain Gowa, Dudi Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko. Dudi dan Doni ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulut tahun anggaran 2011.
Kasus ini bermula saat Dudi menghubungi beberapa kontraktor yang mengabarkan akan ada lelang proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi, pada 2011. Sebelum lelang dilakukan, diduga telah dibuat kesepakatan pembagian kerja. antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
Waskita Karya ditugaskan mengerjakan proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya mengerjakan proyek di Sulawesi Utara. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 11,18 miliar pada proyek pembangunan gedung IPDN Sulsel dan Rp 9,378 miliar pada proyek Sulut.
(rca)