memuat…
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima berkas pendaftaran calon legislatif (Bacaleg) DPR RI dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilu 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima dokumen pendaftaran calon hukum (Sarjana) DPR RI dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi berkas untuk kemudian menetapkan caleg sebagai caleg (caleg).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, verifikasi administrasi persyaratan caleg dilakukan pada Senin (15/5/2023) hingga Jumat (23/5/2023). Kemudian, menyampaikan kajian persyaratan dokumen lembaga legislatif pada Senin (26/5/2023) hingga Minggu (9/6/2023).
“Konfirmasi administrasi persyaratan perbaikan dokumen bakal calon dari Senin 10 Juli 2023 sampai Minggu 6 Agustus 2023,” ujarnya, Minggu (14/5/2023)
Diketahui, 18 partai politik telah menyerahkan berkas pendaftaran calegnya. Partai politik terakhir yang mengirimkan berkas adalah Partai Buruh pada pukul 21.30 WIB. Ia mengatakan, KPU memberikannya pada Minggu, 14 Mei 23 pukul 23.59 WIB.
Sebagai informasi, ketentuan Pasal 247 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD.
kabupaten/kota disampaikan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada Rabu (14/2/2024). Jadi kalau ditarik, sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara bertepatan
dengan Minggu (14/5/2023).
Dalam Rangka Menindaklanjuti Ketentuan Pasal 247 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Dan Berakhirnya Penyampaian Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 Pemilihan yang dimulai pada 1-14 Mei 2023 ini sesuai dengan Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(menangis)