Memuat…
Pada 2023, pemerintah akan melarang penjualan rokok dalam bentuk batangan atau lidi. Hal ini untuk memutus mata rantai anak-anak menjadi perokok. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA – Wakil Ketua Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengungkapkan sisi positif dari rencana pelarangan penjualan oleh pemerintah rokok bertahap atau bertahap mulai tahun 2023. Rencana pemerintah tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada tanggal 23 Desember 2022.
“Peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan pada tahun 2023 tentang rokok bukanlah hal baru, tetapi memperkuat peraturan pemerintah yang dibuat oleh rezim sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, di mana penegakan dan penegakannya masih kurang,” ujar Teddy Gusnaidi dalam pernyataan tertulis. keterangan, Jumat 30 Desember 2022. Baca juga: Jual Rokok Terlarang Tahun Depan, Wapres: Hentikan Pembeli Anak
Ia mengatakan, fakta yang perlu disadari bahwa penegakan dan penegakan hukum terkait larangan yang tertuang dalam peraturan pemerintah sebelumnya sangat minim. “Kita bisa melihat dengan jelas berbagai pelanggaran yang terjadi di depan mata, oleh karena itu pemerintah akan membuat peraturan penegakan dan penertiban,” ujarnya yang juga juru bicara Partai Garuda itu.
Menurutnya, saat ini yang perlu ditindak adalah penjual, swalayan, mini market, toko dan pedagang asongan yang terbukti menjual kepada anak di bawah umur misalnya, maka akan dilakukan tindakan. “Kalau tidak, ini hanya akan menjadi aturan. Jadi, ini perlu diperkuat dalam peraturan pemerintah,” imbuhnya.
Dijelaskannya, terkait larangan penjualan rokok di kentang, jelas aturan itu dibuat berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan. “Masyarakat yang tidak punya cukup uang membeli rokok daripada membeli makanan karena harganya terjangkau. Anak di bawah umur bisa merokok karena harganya terjangkau. Ini memutus mata rantai asal orang yang merokok,” ujarnya. Baca juga: DPR: Kenaikan Cukai Rokok Pukul Berat Petani Tembakau
Ia juga mengatakan peraturan pemerintah ini juga berdasarkan pada perintah UU 36 Tahun 2009 yang merupakan undang-undang yang lahir pada rezim sebelumnya. “Jadi kalau ada yang disalahkan, tentu alamatnya salah, karena Jokowi hanya menjalankan tatanan hukum yang ada,” pungkasnya.
(mhd)