Memuat…
Kepala Unit Pelaporan KPK Ali Fikri mengatakan KPK menyetor Rp 1,9 miliar ke kas negara hasil lelang barang curian terpidana korupsi. Foto/SINDOnews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan uang tunai Rp 1,9 miliar ke kas negara hasil lelang barang curian terpidana korupsi.
Kepala Unit Pelaporan KPK Ali Fikri mengatakan, proses lelang tersebut merupakan kerja sama antara KPK dengan Balai Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III.
“Tim Kejaksaan Agung bersama Balai Pelayanan dan Lelang Barang Milik Negara Jakarta III telah menuntaskan pelelangan barang curian para koruptor guna mengoptimalkan pengembalian aset. Penyitaan barang tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan berkekuatan hukum, dari lelang ini KPK berhasil mengumpulkan Rp 1,9 miliar,” kata Ali, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bangkalan, KPK Sita Rp 1,5 Miliar
Barang yang dilelang dalam hal ini adalah :
1. Sebidang tanah seluas 201 meter persegi terletak di Jl Cempedak II No 25 A, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.
2. Satu unit Toyota Innova Venturer 2.0 black metalik terpasang plat B202RFQ dan kunci kontak mobil, STNK (BPKB tidak di kontrol) dalam kondisi baik.
3. Paket ponsel iPhone X iCloud Unlocked dan Samsung Galaxy Z Fold
4. Paket ponsel untuk iPhone Xs Max iCloud Locked dan Samsung Galaxy Note 20 Ultra
5. Paket Handphone untuk iPhone 11 Pro Locked dan Samsung Galaxy A01 Core