Memuat…
Kejaksaan Agung Kapuspenkm Ketut Sumedana menegaskan pihaknya juga akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi ini. Foto/dokumen. SINDOnews
JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejaksaan Agung ) menegaskan akan terus mengusut dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transmitter Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian. Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Kejagung tidak akan berhenti pada tiga tersangka yang sudah ditetapkan.
“Ini baru permulaan, kita lihat ke depan. Karena penyelidikan masih berjalan,” kata Ketua Jaksa Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: ICW Ungkap Temuan Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Ketut mengatakan, Kejaksaan juga akan memeriksa siapa saja yang bisa menguatkan bukti dalam kasus tersebut. “Masih berjalan, itu pasti (akan memeriksa saksi-saksi lain),” pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator Asosiasi Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung mengusut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Menurutnya, pernyataan Jhonny bisa mengungkap kasus korupsi karena politikus Partai Nasdem itu tahu segalanya tentang proses pengadaan BTS.
“Jadi ya perlu juga istilahnya dimintai keterangan sebagai saksi, siapa saja termasuk (Jhonny G Plate) Kominfo, ya wajar dimintai keterangan untuk menjelaskan bagaimana proses ini direncanakan, kemudian diperkirakan, tendernya. Sudah dilakukan, penilaian supervisor juga ada di Kominfo,” kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika AAL, Direktur Utama RUPS PT Mora Telematika Indonesia, dan Human Development Specialist Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020 YS.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(uh)