liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Partai Ummat Tak Lolos Verifikasi, Dimediasi Bawaslu dengan KPU Pekan Depan

Partai Ummat Tak Lolos Verifikasi, Dimediasi Bawaslu dengan KPU Pekan Depan

Memuat…

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan lembaganya akan melakukan mediasi antara Partai Ummat dengan KPU pekan depan. Foto/dokumen. SINDOnews

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menengahi Partai Komunitas dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pekan depan. Mediasi dilakukan karena terkait gugatan Partai Ummat yang dinyatakan KPU tidak layak menjadi peserta Pemilu 2024.

“Partai Ummat rencananya akan menggelar mediasi minggu depan. Antara Senin atau Selasa,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (17/12/2022).

Bagja menjelaskan, mediasi ini harus diikuti semua pihak, baik Partai Ummat sebagai pemohon maupun KPU sebagai responden. Jika salah satu dari mereka tidak hadir, maka mediasi diputuskan untuk ditunda.

Baca juga: Jokowi Minta Bawaslu Pantau Persiapan DPT Pemilu 2024

Dikatakannya, mediasi ini dilakukan guna menemukan kesepahaman dan kesepakatan dalam forum. Namun, jika tidak diperoleh, Bawaslu tidak akan memaksa.

“Kalau misalnya tidak setuju, maka ajudikasi akan dilakukan sidang terbuka. Kalau setuju, akan ada putusan yang dibacakan secara terbuka dan tidak tertutup,” ujarnya.

Sebagai informasi, Partai Ummat resmi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengonfirmasi fakta Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Partai yang didirikan Amien Rais itu membawa 6.000 bukti.

Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik yang tidak layak menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Berdasarkan hasil verifikasi fakta yang dilakukan KPU dan diumumkan pada Rabu (14/12/2022), Partai Ummat telah dinyatakan tidak memenuhi syarat di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (Nusa Tenggara Timur). Tak puas dengan keputusan KPU, Parti Ummat mengajukan gugatan ke Bawaslu.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada hari ini, Jumat, 16 Desember 2022, secara resmi Partai Ummat melalui Tim Advokasi Hukum Partai Ummat telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa setebal 114 halaman tersebut,” ujar Pimpinan Partai Ummat tersebut. . Tim Advokasi Hukum Denny Indrayana saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

(uh)