Memuat…
Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun Baru. Foto/SINDOnews Dok
JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Perpanjangan ini berlaku mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023. “Hari ini kami informasikan bahwa PPKM Jawa Bali dan Luar Jawa Bali akan terus diperpanjang untuk menekan laju peningkatan Covid-19,” demikian tertulis keterangannya, Selasa (12/6/2022).
Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Afrizal menjelaskan, penataan tersebut dilakukan sebagai respon atas langkah yang diharapkan pemerintah dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru. Baca juga: Koneksi PPKM, Netizen: Ada atau tidaknya PPKM sepertinya biasa saja
“Perpanjangan ini juga sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah menghadapi libur Natal dan Tahun Baru, agar kegiatan sosial baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum tidak menjadi pusat penyebaran Covid-19. virusnya,” jelasnya.
Hingga saat ini seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia masih berada pada Level 1 berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Baca juga: Presiden Jokowi Konfirmasi PPKM Berlanjut
“Walaupun semua kegiatan bisa berjalan 100%, kami tegaskan kepada masing-masing pengelola gedung atau panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.
(jamak)