Memuat…
Anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo mengajak masyarakat mendukung keputusan pemerintah menetapkan UMP 2023. Foto/dpr.go.id
JAKARTA – Kenaikan upah minimum regional ( UMP ) untuk tahun 2023 dengan persentase kenaikan di bawah 10% telah ditetapkan oleh pemerintah. Besaran kenaikan UMP ini bervariasi di setiap daerah di Indonesia.
Anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo meminta masyarakat mendukung keputusan pemerintah yang menetapkan UMP 2023. Anggota Komisi IX DPR menilai penetapan UMP didasarkan pada kajian situasi ekonomi.
Rahmad memahami bahwa ada pihak yang keberatan dengan keputusan pemerintah terkait UMP 2023 tersebut. ekonomi mikro pascapandemi masih berjalan,” kata Rahmad, Selasa (12/6). /2022).
Baca juga: Daftar UMP 2023 Naik di Semua Wilayah, Cek Lagi Yuk!
Dia mengungkapkan tanda-tanda perbaikan ekonomi negara sudah jelas, namun masyarakat juga perlu memahami bahwa ada potensi resesi di tahun depan. “Kita juga harus memahami hati nurani pengusaha. Namun, apapun yang kita putuskan. Tentu harus kita hormati keputusan itu,” ujarnya.
Ia pun memahami, masyarakat bisa saja keberatan karena kenaikan UMP tidak sesuai harapan. Apalagi kenaikan UMP dalam dua tahun terakhir sangat kecil. Namun, kata dia, kepentingan nasional juga perlu dihormati oleh masyarakat.
“Hak masyarakat untuk mengajukan keberatan, tetapi kami dorong agar menggunakan koridor dan ruang hukum yang berlaku yang telah ditetapkan oleh negara. Silahkan mengajukan keberatan dengan mekanisme yang berlaku. Tentu saja, pemerintah telah melakukan kajian dan kajian mendalam. , oleh karena itu apa yang telah diputuskan harus dipegang teguh,” imbuhnya.
Sekadar mengingatkan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan penghitungan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal itu terlihat dari rata-rata kenaikan UMP sebesar 7,5 persen di kisaran Alpha 0,20 (titik tengah).
“Dengan demikian, tujuan pengaturan perhitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan dengan penetapan upah minimum, telah benar-benar tercapai, “ucap ida.
(rca)