memuat…
Tersangka kasus penghalangan proses hukum pembunuhan Brigadir J Arif Rachman Arifin saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. GAMBAR/SCREEN SHOT
JAKARTA – Pengacara Arif Rahman Arifin menjelaskan kejujuran kliennya dalam salinan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023). Terdakwa dalam kasus penghalangan proses peradilan pembunuhan Briptu J ini selalu jujur dalam setiap keterangan yang diberikan.
Menurut kuasa hukum Arif Rachman, Marcella Santoso, kejujuran tak ternilai harganya ketika disampaikan sebelum ada penekanan pada orang yang meminta kejujuran. Kejujuran adalah pintu pertama kedamaian ketika disampaikan di awal, bukan di akhir. Sementara Arif sudah berterus terang sejak awal penyelidikan atas kematian Brigadir J.
“Sejak awal, terdakwa Arif Rachman telah menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi tanpa menyembunyikan fakta apapun dan membantu menjelaskan kejadian di Komplek Polsek Duren Tiga No 46 yang dilakukan dengan melaporkan ditemukannya salinan barang bukti. kamera sirkuit tertutup (CCTV). rekaman kepada Hendra Kurniawan selaku Kepala Biro Paminal, Divisi Propam. Polri,” kata Marcella membacakan duplikat tersebut.
Penemuan ini disampaikan Arif karena Hendra merupakan bagian dari Tim Khusus yang dibentuk Irjen Pol untuk mengungkap kejadian sebenarnya terkait meninggalnya Brigadir J. Namun, Hendra malah mempersulit Arif Rachman karena memerintahkannya untuk melaporkan hal tersebut. penemuan. kepada Ferdy Sambo secara langsung. Setelah itu, Ferdy Sambo mengancam Arif Rachman agar rekaman CCTV itu tidak bocor kemana-mana.
Marcella menyatakan Arif Rachman dan Baiquni Wibowo secara sukarela mengumumkan bahwa masih ada salinan rekaman CCTV DVR dari Komplek Polsek Duren Tiga di hard drive milik Baiquni. Kemudian menyerahkan laptop rusak milik Baiquni kepada penyidik Wabprof Divpropam Polri pada 8 Agustus 2022. Rekaman itu memperlihatkan keberadaan Brigadir J saat Ferdy Sambo tiba di Kompleks Polsek Duren Tiga No 46.
“Terdakwa Arif Rachman dan Baiquni Wibowo memiliki peran penting dan berpengaruh besar dalam mengungkap secara gamblang peristiwa yang sebenarnya terjadi di Komplek Polsek Duren Tiga No 46,” ujarnya.
Sebelumnya, Arif Rachman Arifin dijerat 1 tahun penjara. Jaksa meyakini Arifin terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengganggu sistem elektronik dan/atau menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi.
Baca juga: Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan oleh terdakwa dan memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata jaksa dalam persidangan di Selatan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menilai Arif Rachman Arifin terbukti melakukan tindak pidana mengganggu sistem elektronik dan/atau menyebabkan tidak berfungsinya sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(saudara laki-laki)