memuat…
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan, permohonan perlindungan D sangat berpotensi untuk dikabulkan karena korban kasus penganiayaan menjadi prioritas. Foto: MPI/Muhammad Farhan
Permohonan perlindungan bagi korban kasus pencabulan Mario Dandy Satriyo berpotensi besar untuk dikabulkan. Menurut Badan Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ), kasus pelecehan menjadi prioritas.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, korban D (16) merupakan korban penganiayaan, jika dilihat dari akibatnya mengakibatkan luka berat. “Kasus penganiayaan seperti di D termasuk dalam tindak pidana tertentu atau kasus prioritas ditangani oleh LPSK,” kata Edwin, Minggu (5/3/2023).
Berdasarkan undang-undang, saksi dan korban kasus penganiayaan diprioritaskan untuk mendapatkan perlindungan. “Kasus-kasus prioritas di LPSK antara lain terorisme, korupsi, pencucian uang, perdagangan manusia dan termasuk persekusi berat. Kasus-kasus tersebut sudah diumumkan dengan jelas,” ujar Edwin.
Sebelumnya, LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan Jonathan Latumahina, ayah dari D yang menjadi korban kekerasan terhadap anak, mantan Dirjen Pajak Mario Dandy Satrio (MDS).
“Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan 3 hal yaitu permohonan PHP (pemenuhan hak prosedural), rehabilitasi medis, dan fasilitas restitusi (ganti rugi yang akan dikenakan kepada pelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarga),” ujar Deputi. Kepala Pengelola LPSK Nasution, Selasa (28/2/2023).
Sementara itu, Edwin juga mengatakan, ada pengajuan perlindungan pada 1 Maret 2023 dari A ketika belum dinyatakan sebagai anak tidak sah.
“Selain permohonan perlindungan dari D, ada permohonan perlindungan dari A yang merupakan anak perempuan yang mengajukan permohonan pada 1 Maret Rabu lalu. Permintaan itu dilakukan sebelum ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Edwin saat ditemui di kamarnya.
Meski dinyatakan bertentangan dengan hukum atau dengan kata lain sebagai pelaku, kata Edwin, permintaannya juga sudah diusut. Namun sejauh ini, lanjut Edwin, belum diputuskan apakah lamarannya akan diterima.
“Jadi dua permohonan ini, termasuk permohonan D dan A, masih dalam proses peninjauan. Nanti setelah proses review selesai, mereka akan dibawa ke rapat pimpinan LPSK untuk diputuskan diterima atau tidaknya permohonan proteksi,” jelas Edwin.
(uh)