liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Penganiayaan Prioritas LPSK, Permohonan Korban Mario Dandy Berpotensi Besar Dikabulkan

Penganiayaan Prioritas LPSK, Permohonan Korban Mario Dandy Berpotensi Besar Dikabulkan

memuat…

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan, permohonan perlindungan D sangat berpotensi untuk dikabulkan karena korban kasus penganiayaan menjadi prioritas. Foto: MPI/Muhammad Farhan

Permohonan perlindungan bagi korban kasus pencabulan Mario Dandy Satriyo berpotensi besar untuk dikabulkan. Menurut Badan Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ), kasus pelecehan menjadi prioritas.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, korban D (16) merupakan korban penganiayaan, jika dilihat dari akibatnya mengakibatkan luka berat. “Kasus penganiayaan seperti di D termasuk dalam tindak pidana tertentu atau kasus prioritas ditangani oleh LPSK,” kata Edwin, Minggu (5/3/2023).

Berdasarkan undang-undang, saksi dan korban kasus penganiayaan diprioritaskan untuk mendapatkan perlindungan. “Kasus-kasus prioritas di LPSK antara lain terorisme, korupsi, pencucian uang, perdagangan manusia dan termasuk persekusi berat. Kasus-kasus tersebut sudah diumumkan dengan jelas,” ujar Edwin.

Sebelumnya, LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan Jonathan Latumahina, ayah dari D yang menjadi korban kekerasan terhadap anak, mantan Dirjen Pajak Mario Dandy Satrio (MDS).

“Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan 3 hal yaitu permohonan PHP (pemenuhan hak prosedural), rehabilitasi medis, dan fasilitas restitusi (ganti rugi yang akan dikenakan kepada pelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarga),” ujar Deputi. Kepala Pengelola LPSK Nasution, Selasa (28/2/2023).

Sementara itu, Edwin juga mengatakan, ada pengajuan perlindungan pada 1 Maret 2023 dari A ketika belum dinyatakan sebagai anak tidak sah.

“Selain permohonan perlindungan dari D, ada permohonan perlindungan dari A yang merupakan anak perempuan yang mengajukan permohonan pada 1 Maret Rabu lalu. Permintaan itu dilakukan sebelum ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Edwin saat ditemui di kamarnya.

Meski dinyatakan bertentangan dengan hukum atau dengan kata lain sebagai pelaku, kata Edwin, permintaannya juga sudah diusut. Namun sejauh ini, lanjut Edwin, belum diputuskan apakah lamarannya akan diterima.

“Jadi dua permohonan ini, termasuk permohonan D dan A, masih dalam proses peninjauan. Nanti setelah proses review selesai, mereka akan dibawa ke rapat pimpinan LPSK untuk diputuskan diterima atau tidaknya permohonan proteksi,” jelas Edwin.

(uh)