memuat…
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto/Layar/IG @mohmahfudmd
JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Pondok Pesantren Al Zaytun (Ponpes) masih bisa menerima pendaftaran calon santri. Bahkan saat ini Pondok Pesantren Al Zaytun kini menghadapi polemik di masyarakat.
“Mereka bilang masih menerima pendaftaran, mohon diterima pendaftarannya, karena pesantren adalah lembaga pendidikan yang harus kita kembangkan,” ujar Mahfud dalam video wawancara yang diunggah akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis (29/6/2023).
Namun, Mahfud menegaskan pihak yang diduga terlibat pelanggaran hukum di pesantren harus ditindak tegas.
“Namun, mereka yang melakukan pelanggaran hukum perlu ditindak tegas, sesuai dengan informasi yang diberitakan tentang kejadian konkrit yang sering terjadi di masyarakat,” tegasnya.
Mahfud mengatakan, pemerintah akan melakukan penjajakan administrasi terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun. Evaluasi tersebut berupa kurikulum bagaimana proses pengajaran dan pengajaran di pondok pesantren.
“Tindak administratifnya bagaimana? Lihat pelaksanaannya, lihat kurikulumnya, lihat isi pengajarannya, dan sebagainya,” ujarnya.
“Sehingga hak belajar bagi mahasiswa tidak terputus, tetap berlanjut,” lanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa hasil kajian Pondok Pesantren Al Zaytun terindikasi berafiliasi dengan kelompok radikal Negara Islam Indonesia (NII).
Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah dalam siaran YouTube iNews Official yang dikutip Jumat (23/6/2023).
“Hasil kajian MUI jelas menunjukkan atau ikut gerakan NII, sangat jelas. Baik dari pola rekrutmen, baik dari segi penghimpunan maupun pencairan dana, dari anggota maupun masyarakat,” ujar Ikhsan.
(pusat)