memuat…
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, pihaknya sedang memproses permohonan perlindungan terhadap D (17), anak pengurus GP Ansor, korban pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. Foto/SINDOnews
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) akan menindaklanjuti permintaan perlindungan D (17), putra pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
“Atas permintaan keluarga korban, hari ini kami bertemu dengan orang tua untuk menyampaikan hak-hak korban dalam rangka perlindungan saksi dan korban. Bentuknya bisa medis, psikologis, dan sudah kami sampaikan ke keluarga korban. Prosesnya akan dilanjutkan bersama nanti,” ujar Wakil Kepala LPSK Achmadi, Senin (27/2/2023).
Menurutnya, korban memenuhi syarat perlindungan dan berhak mendapatkan bantuan. “Korban kejahatan ini sangat membutuhkan perlindungan. Perlindungan termasuk hak-hak korban. Banyak hak korban yang bisa dilindungi dalam proses peradilan itu sendiri, dalam kesaksiannya. Tapi bantuan medis, psikologis, sosial, dan sebagainya,” katanya.
Baca juga: Polisi Ungkap Wanita yang Diduga Pembisik yang Membuat Mario Dandy Menganiaya David
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pelecehan bermula saat David dihubungi mantan kekasihnya melalui pesan singkat WhatsApp pada 20 Februari 2023. Saat itu, sang mantan memberikan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar D.
Selanjutnya, D diminta memberikan informasi lokasi keberadaannya. Tak lama kemudian, datanglah mobil Rubicon berwarna hitam yang ternyata dikemudikan oleh Mario Dandy Satriyo. Tak sendiri, ternyata Mario Dandy Satriyo juga membawa beberapa rekannya.
Baca Juga: David Ozora Tinggalkan Ventilator, Gus Yahya: Insya Allah Kesadaran Akan Sempurna
Setelah membawa D ke gang sempit, mereka menyiksanya hingga koma. Hingga saat ini D masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Polisi telah menangkap dan menetapkan Mario yang merupakan anak seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Rekan Mario, S (19), yang juga merekam video penganiayaan keji itu, juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Menyusul kejadian itu, ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo (RAT) diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah II Jakarta Selatan.
Setelah dicopot dari jabatannya, Rafael pun mengundurkan diri dari Pegawai Negeri Sipil (ASN). Pengunduran diri itu dituangkan dalam surat terbuka yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 mulai Jumat 24 Februari 2023.
(keping)