Memuat…
Terdakwa Putri Candrawati dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigjen J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Foto/MPI/Faisal Rahman
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan nama terdakwa Putri Candrawati sengaja diundang Ma’ruf kuat bersama Ricky Rizal melakukan isolasi mandiri (isoman) untuk melakukan rencana pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal tersebut disampaikan JPU saat menjelaskan fakta dakwaan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf.
“Betul untuk segera mencabut nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, saksi Putri Candrawathi turun ke lantai satu,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). ).
“Dan mengundang saksi Ricky Rizal Wibowo, kemudian juga meminta Kuat Ma’ruf yang sudah mengetahui nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dibawa ke rumah Duren Tiga 46 untuk dilakukan isoman,” lanjut jaksa.
Baca juga: Kabar Terbaru, Ma’ruf Kuat Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum mengatakan, biasanya jika ada informasi keberadaan isoman akan diinformasikan kepada Brigadir J. “Hal itu disimpulkan dari keterangan saksi Susi, Ricky Rizal Wibowo, dan keterangan terdakwa, Ma’ruf Kuat. . ,” kata jaksa.
Tersangka Ma’ruf Tegas divonis delapan tahun penjara. Ia diyakini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan bersalah dalam kasus rencana pembunuhan Brigadir J.
Dalam dakwaannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Strong bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Briptu J. “Hukum Terdakwa Kuat Ma’ruf 8 tahun penjara,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
(rca)