memuat…
Proses mediasi dipimpin oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana didampingi Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA – Proses mediasi sengketa Podcast Tempo dengan Menteri BUMN Erick Thohir menghasilkan putusan, Tempo dinyatakan bersalah. Dalam ringkasan risalah proses mediasi yang berlangsung pada Senin 17 Juli 2023, tertulis Tempo telah melanggar tiga poin kode etik.
Berita acara penyelesaian mediasi Erick Thohir-Tempo diterima kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim. Konten yang dibuat oleh tim podcast Tempo melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Isinya juga dinyatakan tidak berimbang, sumbernya tidak jelas, tidak menguji informasi, fakta dan opini bercampur aduk, dan juga bersifat menghakimi.
Selain melanggar tiga butir Kode Etik Jurnalistik, podcast Tempo juga dinyatakan tidak memenuhi butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Media Siber Pedoman Pelaporan. Aturannya menyatakan bahwa setiap berita harus melalui verifikasi.
Berdasarkan putusan tersebut, proses mediasi yang berlangsung sejak pukul 15.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB menyepakati beberapa hal. Tempo bertanggung jawab untuk menggunakan hak jawab secara proporsional dan meminta maaf kepada Erick Thohir.
Hak jawab diterbitkan di semua platform Tempo yang mengunggah konten podcast. Selain itu, Tempo juga sepakat menambahkan penjelasan bahwa podcast tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber.
Termohon harus menambahkan deskripsi pada channel podcast yang diadukan menjelaskan bahwa podcast ini dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Tempo juga harus memberikan tautan hak jawab pada konten podcast asli yang diadukan.
Dalam ringkasan putusan mediasi disebutkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan ke ranah hukum, kecuali kesepakatan tersebut dilanggar.
Proses mediasi dipimpin oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Etika Kamar Pers, Yadi Hendriana didampingi oleh Ketua Kamar Pers, Ninik Rahayu, dan dua anggota Kamar Pers lainnya, Totok Suryanto dan Sapto Anggoto.
Yadi mengingatkan agar apa yang telah disepakati dapat dilaksanakan sebaik mungkin. “Kami mengapresiasi proses yang ditempuh melalui Press Room ini,” kata Yadi di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Ia berharap pers nasional selalu memegang teguh kode etik dalam menyiarkan informasi melalui platform apapun.
(Maaf)