memuat…
Menko Polhukam Mahfud MD mengakui RDPU bersama Komisi III DPR RI membahas transaksi ganjil Rp349 triliun di Kementerian Keuangan Foto/SINDOnews
JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Diakui Komisi III Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI yang membahas transaksi ganjil Rp349 triliun di Kementerian Keuangan memanas.
Itu karena banyak protes disertai pertanyaan yang berputar-putar. “Awalnya kami dan Komisi III agak tegang, pertanyaan silih berganti, kami saling protes karena cara bicara kami,” kata Mahfud, Rabu (29/3/2023).
Namun, lanjut Mahfud, hal itu sama sekali bukan masalah baginya. Sebab, langkah terpenting adalah bagian dari membangun negara. “Akhirnya jelas, yang penting membangun negara ini. Dan dengan pemikirannya tidak ada masalah karena yang dia tanyakan kepada saya hanya menjelaskan saja,” terangnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengingatkan anggota Komisi III DPR RI untuk tidak menipu diri sendiri saat menjelaskan persoalan kasus transaksi keuangan ganjil Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengingatkan dirinya bisa kembali menggertak wakil rakyat.
Mahfud mengingatkan anggota DPR tak bisa menghalangi proses penyidikan yang sedang berlangsung. Sebab, sudah ada contoh hukuman bagi pihak yang menghalangi penyidikan, yakni pengacara Setya Novanto, Fredich Yunadi.
“Jangan ngawur, saya juga bisa bully kamu, kamu bisa dihukum karena menghalang-halangi penyidikan penegak hukum. Ya, dan ini sudah divonis 7,5 tahun, namanya Fredrich Yunadi,” ujarnya.
(keping)