Memuat…
Majelis hakim memutuskan untuk mengajukan keterangan 4 saksi ahli dalam sidang pembunuhan Brigadir J yang digelar secara tertutup, Rabu (14/12/2022). FOTO/MPI/ARI SANDITA
JAKARTA – Kelanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022), menghadirkan 6 saksi ahli. Majelis hakim memutuskan penyerahan 4 saksi ahli itu akan dilakukan secara tertutup.
“Dalam keterangan 4 saksi ahli, sidang dinyatakan ditutup karena berkaitan dengan ketertiban dan keamanan masyarakat, dimana keterangan saksi dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana di kemudian hari,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman. Santoso di persidangan, Rabu (14/12/2022).
Saksi ahli yang pemeriksaannya dilakukan secara tertutup adalah Heri Priyanto, ahli Forensik Digital, anggota Polri yang bertugas di Bareskrim Puslabfor Polri selaku Kasubbag Forensik Digital. Kemudian, Fira Sania, saksi ahli DNA, PNS Polri menjadi Pemeriksa Forensik Muda untuk pemeriksaan DNA.
Belakangan, Sirajul Umam, anggota Polri dan menjadi Kasubbag Kimia Biologi Forensik. Dialah yang membantu menyelidiki TKP. Kemudian Irfan Roqib, saksi ahli DNA, seorang polisi yang bertugas sebagai Kepala Sub Biosek Laboratorium Polri untuk Laboratorium.
Pemeriksaan ahli dilakukan secara tertutup saat saksi menjelaskan fakta. Informasi yang diberikan dikhawatirkan disalahgunakan untuk tindak kejahatan.
“Sebagai ahli DNA, ke depan saya pasti akan menjelaskan fakta dan mempengaruhi DNA. Saya khawatir informasi yang akan saya jelaskan akan digunakan secara tidak tepat, tidak bertanggung jawab dan untuk kejahatan,” ujar Fira Sania.
Baca juga: Pakar Poligraf: Ujian Poligraf Ferdy Sambo Cs Memiliki Akurasi 93%.
Sedangkan dua saksi ahli yang pemeriksaannya terbuka adalah Aji Febriyanti AR Rosyid, ahli poligraf, polisi yang bertugas sebagai Kepala Divisi Komputer Forensik. Kemudian Arif Sumirat, saksi ahli balistik, polisi menjadi asisten penyidik Puslab Polri.
(saudara laki-laki)