liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Soal Kabasarnas Ditetapkan Tersangka oleh KPK, TNI: Kami Tak Kebal Hukum

Soal Kabasarnas Ditetapkan Tersangka oleh KPK, TNI: Kami Tak Kebal Hukum

loading…

Kabasarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA). Foto/Dok/Basarnas

JAKARTATNI menyampaikan tetap taat pada hukum, meski keberatan atas penetapan tersangka atas dua perwira tinggi (pati) militer. Namun, TNI pastikan proses peradilan yang menimpa dua personelnya tersebut harus melalui mekanisme hukum militer.

Kedua pati militer itu yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC) yang sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Kababinkum TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro mengatakan, prajurit aktif itu tunduk pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Selain itu, ia menambahkan, semua prajurit tunduk pada KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981.

“Jadi, pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk kepada aturan hukum,” kata Kresno saat jumpa pers di Gedung Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Jumat (28/7/2023).

Ihwal penahanan personel militer, Kresno mengungkapkan di dalam UU Peradilan Militer itu telah mengatur perihal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan dan juga pelaksanaan eksekusi. Untuk itu, lanjut Kresno, hanya tiga pihak yang berhak melakukan penahanan terhadap personel militer.

“Khusus untuk penahanan, yang bisa melakukan penahanan itu ada tiga, pertama Ankum atasan yang berhak menghukum, yang kedua adalah polisi militer, kemudian yang ketiga adalah oditur militer,” jelas Kresno.

“Jadi, selain tiga ini itu tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” lanjut Kresno.

Sebelumnya, Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko menjelaskan, pihaknya baru mengetahui adanya OTT oleh KPK tersebut melalui media. Ia mengaku pihaknya keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK tersebut tanpa koordinasi dengan jajarannya.

“Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” jelas Agung saat jumpa pers di Pusat Penerangan TNI, Jumat (28/7/2023).