Memuat…
Wakil Presiden KH Maruf Amin menghadiri peringatan HUT ke-51 KH Tubagus Muhammad Falak Abbas bin KH Tubagus Abbas di Pondok Pesantren Al-Falak Pagentongan, Kabupaten Bogor Barat. FOTO/ST
JAKARTA – Wakil Presiden ( Wakil Presiden ) Ma’ruf Amin meminta parpol patuhi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang dengan jelas menyatakan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Hal itu disampaikan Wakil Presiden menanggapi pengibaran bendera partai oleh salah satu partai politik di Masjid Cirebon. Pengibaran bendera ini menuai kecaman karena dilakukan di masjid.
“Aturannya sudah ada ya, tidak boleh kampanye di kantor pemerintahan, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Saya kira sudah ada. Karena itu, semua pihak harus patuh,” kata Ma’ruf Amin usai mengikuti Haul ke-51. KH Tubagus Muhammad Falak Abbas bin KH Tubagus Abbas di Pesantren Al-Falak Pagentongan, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/1/2023).
Baca juga: Bawaslu Indonesia Usut Pengibaran Bendera Partai Ummat di Masjid Cirebon
Wapres mengatakan, tindakan pengibaran bendera partai di tempat ibadah berpotensi menimbulkan konflik antar jemaah. Sebab, semakin banyak jemaah yang dimiliki suatu tempat ibadah, semakin banyak pilihan politik yang dimilikinya.
“Masjid itu berjamaah, aspirasi politik tidak harus satu, kan, banyak. Kalau datang satu partai, datang partai lain, atau jemaah kemudian bubar atau bubar,” ujar Ma’ruf Amin.
Hal ini, kata Wapres, bisa mengakibatkan perpecahan di tempat ibadah dan sekitarnya. “Itu tidak menguntungkan. Juga tidak baik untuk keutuhan jemaah,” ujarnya.
Ma’ruf Amin menekankan agar partai politik peserta pemilu dapat menjaga ketertiban dalam kampanyenya, mematuhi hukum yang berlaku, dan mengimbau agar kejadian yang terjadi di Cirebon tidak terulang di tempat lain.
Diketahui, kader Parti Ummat mengibarkan bendera partai di dalam Masjid At-taqwa Cirebon, Jawa Barat, pada 1 Januari 2023. Pengibaran bendera usai sujud syukur atas kepergian Parti Ummat sebagai peserta. pada Pemilu 2024. Gambar pengibaran bendera juga menghebohkan Rakyat.
Pada Kamis, 5 Januari 2023, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku sedang melakukan investigasi terhadap pemberitaan tersebut. Periksa untuk memastikan kebenaran informasi. Jika benar, Bawaslu akan mengambil tindakan.
(saudara laki-laki)