memuat…
Kapuspenkum Ketut Sumedana Kejaksaan Agung. Foto/SINDOnews
JAKARTA – Tim Kejaksaan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil tiga orang saksi hari ini, Jumat (26/5/2023).
Ketiganya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 hingga 2022.
Ketiga saksi yang diperiksa tersebut, W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, SM selaku Finance PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan FR selaku Direktur Utama PT Excelsia Mitraniaga Mandiri.
Kapuspenkum Ketut Sumedana menjelaskan, keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka, yakni Jhonny G Plate (JGP), Anang Achmad Latif (AAL), Gauntung Menak (GM), Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali ( MA), dan Irwan Herman (IH).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transmitter Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI paket 1, 2, 3, 4 dan 5. Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022,” kata Ketut., Jumat (26/5/2023).
Sebagai informasi, Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Base Transmitter Station (BTS) 4G milik Bakti Kominfo. Dalam kasus ini, Johnny sebagai pengguna anggaran diduga menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) Jampidsus mengatakan, penyidik menetapkan Plate sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang cukup. Plate diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pengguna anggaran.
“Keterlibatannya diduga terkait dengan posisinya sebagai Menteri dan sebagai pengguna anggaran,” ujar Kuntadi dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).
(jamak)