liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Usut Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Periksa 3 Saksi

Usut Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Periksa 3 Saksi

memuat…

Kapuspenkum Ketut Sumedana Kejaksaan Agung. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Tim Kejaksaan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil tiga orang saksi hari ini, Jumat (26/5/2023).

Ketiganya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 hingga 2022.

Ketiga saksi yang diperiksa tersebut, W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, SM selaku Finance PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan FR selaku Direktur Utama PT Excelsia Mitraniaga Mandiri.

Kapuspenkum Ketut Sumedana menjelaskan, keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka, yakni Jhonny G Plate (JGP), Anang Achmad Latif (AAL), Gauntung Menak (GM), Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali ( MA), dan Irwan Herman (IH).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transmitter Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI paket 1, 2, 3, 4 dan 5. Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022,” kata Ketut., Jumat (26/5/2023).

Sebagai informasi, Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Base Transmitter Station (BTS) 4G milik Bakti Kominfo. Dalam kasus ini, Johnny sebagai pengguna anggaran diduga menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) Jampidsus mengatakan, penyidik ​​menetapkan Plate sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang cukup. Plate diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pengguna anggaran.

“Keterlibatannya diduga terkait dengan posisinya sebagai Menteri dan sebagai pengguna anggaran,” ujar Kuntadi dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).

(jamak)