memuat…
Wakil Presiden (Wakil Presiden) Ma’ruf Amin menegaskan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Foto/MPI
JAKARTA – Wakil Presiden (Wakil Presiden) Ma’ruf Amin menekankan pada tahap implementasi pemilu 2024 berlanjut meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Parti Rakyat Adil Makmur (Prima).
“Persiapan (pemilu) tentu jalan terus, semuanya jalan terus. Ini keputusan baru, yang belum pasti keputusan itu mendapat legitimasi,” kata Wapres kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Padahal, Wakil Presiden menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum mendapatkan legitimasi. “Ini hanya keputusan yang belum tentu sah,” katanya.
Selain itu, kata Wapres, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah bereaksi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Mahfud mengatakan, logikanya, pengadilan negeri tidak berwenang memutuskan penundaan tahapan pilkada.
“Apakah PN memiliki kewenangan untuk menentukan penundaan pilkada? Ini sedang dikaji, saya kira Menko Polhukam sudah memberikan reaksi, saya kira nanti KPU akan melakukan banding, jadi kita harus menunggu,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Parti Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan keputusan itu, KPU diminta menunda pilkada hingga 2025. Parti Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan karena dinyatakan calon tidak memenuhi persyaratan (TMS).
“Menerima gugatan Penggugat secara keseluruhan,” tulis putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/3/2023).
Berikut isi lengkap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut:
Dalam Pengecualian
– Menolak Eksepsi Tergugat atas Gugatan Penggugat Tidak Jelas/Tidak Jelas (Obscuur Libel).